Rabu, 03 Desember 2008

Bahasa Indonesia bahasa Negara

Bahasa Indonesia harus benar-benar menjadi bahasa negara sesuai dengan yang tercantum pada Bab XV Pasal 36 UUD 1945, “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia”.

Di dalam forum-forum resmi, seperti pada acara kenegaraan, forum rapat, kegiatan belajar-mengajar, bahasa Indonesia mutlak digunakan secara baik dan benar. Hal ini tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun.


Kita pernah merasa bangga ketika masa pemerintahan Orde Baru. Dalam setiap pidato kenegaraannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Presiden Soeharto tetap menggunakan bahasa Indonesia dengan logat Jawa.
Tidak mustahil jika suatu saat bahasa Indonesia akan menjadi bahasa Dunia jika setiap warga negara Indonesia bangga menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai kegiatan.
Read More…

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

Your cOmment"s Here! Hover Your cUrsOr to leave a cOmment.